Saturday, November 3, 2007

BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN SABANG

KAWASAN SABANG

Home // Kawasan Sabang // Sekilas BPKS

SEKILAS BPKS

Perjalanan sejarah tentang sebuah pelabuhan bebas sepertinya tidak terputus pada kawasan paling ujung Barat pulau Sumatera, dengan didukung oleh potensi kawasan yang ada serta semangat otonomi daerah, Momentum pencanangan Kota Sabang dan Pulo Aceh sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 menjadikan kawasan ini sebagai titik pertumbuhan kegiatan perekonomian bagi masyarakat Kawasan Sabang dalam skala lokal menuju pasar global ASEAN/ AFTA dan APEC tahun 2020. BPKS yang didirikan di Sabang pada tanggal 18 Pebruari 2001 dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 193/034 tentang Pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

BPKS berkedudukan di Kota Sabang dan memiliki 2 kantor perwakilan yaitu di Banda Aceh dan Jakarrta. BPKS merupakan unsur Pelaksana Dewan Kawasan Sabang di bidang pengelola dan pengembangan Kawasan Sabang, berada di bawah Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan bertanggung jawab kepada DKS. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya, BPKS juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan tugas-tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kota Sabang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar.

BPKS adalah lembaga yang dibentuk untuk lebih meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, memberi dukungan sarana dan prasarana yang membutuhkan investasi yang besar serta menstimulasi masuknya arus modal dan investasi ke Kawasan Sabang, yang pada hakekatnya ditujukan kepada kepentingan rakyat banyak dan kemakmuran bersama.

Prioritas program pengembangan Kawasan Sabang dengan didukung sumberdaya alam yang baik dan peluang potensi yang bernilai tinggi, BPKS Sabang melakukan pengembangan pada 4 sektor yaitu, sektor perikanan, sektor pariwisata, sektor Industri dan sektor jasa dan perdagangan.

Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan untuk jangka waktu 70 tahun (UU No. 37 Tahun 2000), sehingga pengoptimalisasi terhadap peluang, potensi dan keunggulan yang komparatif serta kompetitif terhadap letak geografis yang strategis di jalur perairan dan perdagangan internasional dengan memberdayakan sumberdaya alam yang melimpah dapat mewujudkan visi dan misi BPKS ke arah kawasan yang innovative entreprenuership.