INVESTASI |
Home // Investasi // Fasilitas & Kemudahan
FASILITAS & KEMUDAHANUndang-undang Nomor 37 Tahun 2000 pasal 8 menjelaskan :
Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi paar pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fasilitas dan Kemudahan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 :
1. Kawasan Sabang sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi seperti sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
2. Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan untuk jangka waktu 70 Tahun.
3. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang untuk mengeluarkan izin-izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usahanya di Kawasan Sabang.
4. Kawasan Sabang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai
5. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat mengatur tata tertib pelayaran, penerbangan, lalu lintas barang, fasilitas pelabuhan serta penetapan tarif untuk segala macam jasa.
6. Kawasan Sabang dapat menerima pinjaman dari dalam dan luar negeri.
FLOWCHART FASILITAS & KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG