Tuesday, November 6, 2007

Nanggroe Aceh Darussalam

Nanggroe Aceh Darussalam

Nilai Budaya

Simbol kepahlawanan dan keberanian suku bangsa Aceh adalah Rencong. Hal ini dapat kita saksikan dalam sejarah, ketika orang-orang aceh melawan Belanda yang menggunakan senjata sangat canggih pada masa itu, namun orang Aceh hanya menggunakan senjata tradisional yaitu rencong, pedang dan tombak (seperti yang digunakan Teuku Umar, Teuku Cik Ditiro dll). Namun kini, keberadaan rencong bukan lagi sebagai senjata, namun telah beralih menjadi salah satu kelengkapan pakaian adat pria Aceh. Betapa rencong sudah beralih berfungsi, sehingga yang dulunya tajam sekarang menjadi tumpul, karena fungsinya hanya untuk penghias pada acara-acara seremonial belaka.

Masyarakat Aceh Sangat mempercayai dan meyakini akan ajaran agamanya, yaitu Islam. Masyarakat memegang teguh keyakinan tersebut. Masyarakat Aceh Sangat menghormati dan menghargai Para Ulama, sebagai pewaris para Nabi. Sehingga ketundukan pada ulama melebihi ketundukan pada para penguasa.

Upacara-upacara Adat

Perkawinan, dengan prosesi : Berinai, Khatam Quran, Mandi, Peusijuk/Tepung Tawar.

Hamil : Intat Bu/antar Nasi untuk Wanita Hamil/kenduri Wanita Hamil. Dengan memasak makanan-makanan yang disukai oleh wanita hamil.

Kelahiran : Peutron Aneuk/Turun Tanah, Peucicap/suatu ritual untuk menginginkan anak sesuai yang diharapkan, seperti dengan bercukur, bercermin supaya cantik/ganteng, memberikan madu dengan meletakkan dibibir, agar sianak menjadi manis.

Sunatan : Suatu upacara dalam rangka untuk sunat rasul anak-anak yang menjelang dewasa, dengan mengundang sanak kerabat dan handai taulan dengan memotong kerbau, kambing atau sejenis untuk kenduri/makan bersama.

Falsafah Hidup Masyarakat Setempat

Karong, artinya family atau saudara yang dihitung dari keluarga ibu.

Kaom, artinya semua saudara dari pihak ayah/laki-laki dan saudara pihak perempuan/ibu.

Hudeep Saree Matee Syahid, artinya Hidup bersama-sama atau Mati Mulia/Syahid.

Adat Bak Po Teumeureuhom Hukom Bak Syiah Kualo, Qanun Bak Putro Phang, Reusam Bak Laksamana artinya hukum umum ditangan pemerintah dan hukum syari’at ditangan ulama.