INVESTASI |
Home // Investasi // Perizinan
PROSES PERIZINAN DI KAWASAN SABANG
Sesuai peraturan dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 pasal 9 ayat 2 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha di Kawasan Sabang wajib mendaftarkan perusahaannya di BPKS.
Adapun persyaratan pendaftaran perusahaan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1.Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
2.Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3.Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5.Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6.Fotocopy Angka Pengenal Importir Umum – Terbatas (APIU/T) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7.Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan
8.Struktur Organisasi
9.Izin-izin spesifik dan surat keterangan / referensi lainnya.
Catatan :
Untuk kantor pusat perusahaan yang beralamat di luar Kota Sabang harus melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut :
1.Fotocopy Akte Pendirian Cabang Perusahaan di Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2.Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Pemda Kota Sabang dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3.Surat Penunjukan Direktur/Penanggung jawab cabang perusahaan.
4.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5.Fotocopy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus di legalisir oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Sabang.
FLOWCHART PERIZINAN
Catatan | : |
SP PMDN | : Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri |
SP PMA | : Surat Izin Penanaman Modal Asing |
NPWP | : Nomor Pokok Wajib Pajak |
IMB | : Izin Mendirikan Bangunan |
TKA | : Tenaga Kerja Asing |
IKTA | : Izin Kerja Tenaga Asing |
BM | : Barang Modal |
BB/P | : Bahan Baku / Penolong |
UUG/HO | : Izin Undang-Undang Gangguan |
APIT | : Angka Pengenal Importir Terbatas |
RPTK | : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
LKPM | : Laporan Kegiatan Penanaman Modal |
JWPP | : Jangka Waktu Penggabungan |
SPPL | : Surat Pemberitahuan Pengelolaan Lingkungan |
RPL | : Rencana Pengelolaan Lingkungan |
UPL | : Usaha Pengelolaan Lingkungan |
BAP | : Berita Acara Perusahaan |