Sunday, November 4, 2007

INVESTASI-Perizinan


INVESTASI

Home // Investasi // Perizinan

PROSES PERIZINAN DI KAWASAN SABANG

Sesuai peraturan dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 pasal 9 ayat 2 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha di Kawasan Sabang wajib mendaftarkan perusahaannya di BPKS.

Adapun persyaratan pendaftaran perusahaan yang harus dilengkapi sebagai berikut :

1.Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
2.Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3.Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5.Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6.Fotocopy Angka Pengenal Importir Umum – Terbatas (APIU/T) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7.Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan
8.Struktur Organisasi
9.Izin-izin spesifik dan surat keterangan / referensi lainnya.

Catatan :
Untuk kantor pusat perusahaan yang beralamat di luar Kota Sabang harus melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut :

1.Fotocopy Akte Pendirian Cabang Perusahaan di Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2.Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Pemda Kota Sabang dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3.Surat Penunjukan Direktur/Penanggung jawab cabang perusahaan.
4.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5.Fotocopy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus di legalisir oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Sabang.

FLOWCHART PERIZINAN

Catatan :
SP PMDN : Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri
SP PMA : Surat Izin Penanaman Modal Asing
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
IMB : Izin Mendirikan Bangunan
TKA : Tenaga Kerja Asing
IKTA : Izin Kerja Tenaga Asing
BM : Barang Modal
BB/P : Bahan Baku / Penolong
UUG/HO : Izin Undang-Undang Gangguan
APIT : Angka Pengenal Importir Terbatas
RPTK : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LKPM : Laporan Kegiatan Penanaman Modal
JWPP : Jangka Waktu Penggabungan
SPPL : Surat Pemberitahuan Pengelolaan Lingkungan
RPL : Rencana Pengelolaan Lingkungan
UPL : Usaha Pengelolaan Lingkungan
BAP : Berita Acara Perusahaan