Sunday, November 4, 2007

INVESTASI-One Stop Service

INVESTASI

One Stop Service

ONE STOP SERVICE

Kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dalam mekanisme perizinan Satu Atap berdasarkan UU 37/2000, secara umum :

1. Memberikan izin usaha industri dan izin usaha lainnya bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kawasan Sabang setelah adanya pelimpahan wewenang.
2. Memberikan penilaian permohonan investasi dalam rangka PMA / PMDN.
3. Menolak / memberikan persetujuan investasi dalam rangka PMA / PMDN.
4. Menyampaikan permohonan dan persyaratan kepada instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan.
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penanaman modal / upaya mencari informasi mengenai status perizinan yang sedang diproses oleh instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

FLOWCHART ONE STOP SERVICE



Keterangan :
• Investor mengajukan izin investasi kepada BPKS
• Untuk PMDN perizinan diproses di BPKS
• Untuk PMA diteruskan kepada BKPM untuk mendapatkan perizinan investasi
• Perizinan yang ditangani instansi teknis akan diteruskan kepada instansi teknis sesuai dengan bidang usahanya
• Perizinan pendukung akan diteruskan kepada instansi terkait, seperti IMB, HGU, HGB, AMDAL, dsbnya
• Izin sektoral dan izin pendukung yang telah diperoleh diserahkan copynya kepada BPKS sebagai persyaratan yang harus dilampirkan dalam izin investasi