Monday, November 5, 2007

SUMBER DAYA ALAM-POTENSI PERTANIAN

SUMBER DAYA ALAM


POTENSI PERTANIAN

Potensi pertanian Kawasan Sabang perlu didukung oleh ketersediaan lahan yang subur dan cocok untuk pengembangan berbagai jenis komoditas pertanian. Komoditas pertanian yang ada kurang memungkinkan untuk menjadi unggulan wilayah mengingat kondisi lingkungan alam yang kurang mendukung. Ketersediaan lahan yang ada saat ini juga relatif terbatas untuk pengembangan sektor pertanian, kecuali pertanian padi sawah di Pulo Aceh masih relatif luas. Dengan kondisi lahan di Pulo Aceh yang memiliki kontur berbukit-bukit dan cenderung memiliki limitasi yang besar, maka pemanfaatan untuk lahan pertanian harus tetap menjaga sistem konservasi tanah dan air, misalkan dengan terasering, agroforestry, tanaman hutan rakyat dan sebagainya. Pertanian tanaman semusim sebaiknya diarahkan pada lahan dengan kemiringan maksimal 15 %, kemiringan lahan 15-40 % diarahkan untuk tanaman tahunan atau pola agroforestry; sedangkan kemiringan lahan diatas 40 % sebaiknya tetap dipertahankan sebagai hutan yang berfungsi menyanggga kondisi hidroorologis Sabang dan Pulau Aceh.


Selain harus memiliki ketersediaan lahan, pengembangan pertanian juga harus didukung oleh sistem pengelolaan yang baik agar sektor ini dapat menjadi unggulan dalam pengembangan Kawasan Sabang. Selama ini berbagai usaha pertanian seperti tanaman pangan dan hortikultura telah diusahakan oleh masyarakat namun dengan pola yang masih tradisional dan skala usaha yang terbatas. Oleh karenanya, perlu diupayakan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan petani sehingga dapat mengoptimalkan produksi pertanian. Selain untuk mencukupi kebutuhan sendiri, arah pengembangan produksi pertanian juga untuk tujuan perdagangan baik lokal maupun regional. Sehingga komoditas yang diusahakan selain berupa tanaman pangan (padi, palawija) juga tanaman sayuran bernilai ekonomi tinggi (kailan, paprika, selada dan sebagainya).
Potensi pengembangan pertanian di wilayah Sabang tersebar di beberapa lokasi dengan peruntukan budidaya terbatas. Artinya sistem pertanian yang akan dikembangkan harus memperhatikan sistem konservasi tanah dan air serta dengan pola budidaya yang ramah lingkungan.


Sementara pengembangan pertanian di Pulau Aceh diarahkan untuk tanaman pangan pada lahan yang landai sampai bergelombang (0-15 %), sedangkan daerah yang basah dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha sawah atau perikanan darat; mengingat lahan untuk usaha tersebut masih cukup tersedia di wilayah Pulo Aceh.