Saturday, November 3, 2007

KASUS PENYADAPAN

Isi salinan print out sms wartawan Majalah Berita Tempo Metta Dharmasaputra (male) yang dikeluarkan pihak Telkom atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Alasan polisi meminta prin out adalah untuk kepentingan pengejaran terpidana Vincentius Sutanto yang kini sudah meringkuk di tahanan dengan vonis 11 tahun.

Bahkan bukan hanya polisi yang memiliki salinan sms Metta tadi melainkan juga beredar di kalangan wartawan Jakarta, alangkah baik hatinya pihak yang menyebarkan sms pribadi yang seharusnya menjadi rahasia polisi itu.


Orang-orang yang dicurigai dalam tindak kejahatan tertentu dapat disadap oleh pihak keamanan setiap hari, tetapi yang tidak boleh adalah menyebarluaskan hal tersebut kepihak lain.
Kasus wartawan di Amerika, menutupi narasumbernya (Dubes AS yang istrinya Agen CIA) di pengadilan tidak mengaku, akhirnya hakim memutuskan wartawan tersebut untuk

dipenjara...
Khusus di Indonesia waspadalah.. siapa tahu anda sedang di sadap setiap hari.
terimakasih.

Yang penasaran dengan kasus ini dapat menghubungi:


Kepala Divisi Humas Polri
Irjen POL.Drs.Sisno Adiwinoto,M.M
jl.Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan
Telp(021)721.8089/739.8025
fax (021)726.0208
Hp 0818.172.500

Atau pakar hukum media
Media Law offices
Media law for media industry

Hinca IP Panjaitan,SH,MH,ACCS (Advokat)
Plaza Budi daya 20Fl, R 19
Jl.Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat
Telp(021)3983.8743/3983.7410/8378.6288
Facs(021)3983.8744/3983.7411/8378.6289
Mobile Faxc: 0811.144.667/0811.144.671
Mobile : 0811.143.196/0817.904.4622